Jakarta - Banyak yang mengecam Diknas karena dinilai lalai mengumbar data privasi jutaan anak sekolah di situsnya. Lalu bagaimana hal itu jika dilihat dari sisi hukum, apakah melanggar hak privasi?
Menurut pandangan Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan koordinator ICT Watch, sebelum memvonis bahwa hal yang dilakukan Diknas itu sudah melanggar hak privasi ada baiknya mengenal lebih dulu konsep privasi itu seperti apa.
Rapin menjelaskan, privasi dalam konteks informasi sangat bergantung pada persepsi orang tersebut 'membahasakannya' sebagai suatu privasi. "Suatu hal yang dianggap privasi bagi seseorang, belum tentu juga sebagai sebuah privasi bagi yang lain," jelasnya kepada detikINET, Selasa (14/10/2008).
Rapin menyontohkan soal nomor ponsel. "Bagi seseorang, nomor ponsel itu bisa jadi sebagai sebuah privasi dan tidak untuk diumbar ke publik. Tetapi bagi orang lain, nomor ponsel tersebut malah dijadikan signature di e-mail, ditaruh di blog dan sebagainya, karena tidak dianggap pemiliknya sebagai sebuah privasi," ujarnya menegaskan.
Nah, untuk kasus Diknas yang mengumbar data jutaan siswa di situsnya, dikatakan Rapin sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan. Bahkan, menurutnya, data yang ditampilkan tersebut masih termasuk umum.
"Melihat datanya memang begitu (umum-red.), bahkan tidak seragam kelengkapan datanya. Hampir semuanya bersifat umum. Alamatnya juga tidak seluruhnya detail," tukasnya. Soal kekuatiran dimanfaatkan untuk keperluan jahat, Rapin menegaskan data dan informasi apapun memang bak pisau bermata dua. "Apa saja bisa terjadi, tergantung siapa dan mengapanya," ujarnya.
Jadi, lanjut Rapin, data tersebut tak bisa secara otomatis dianggap melanggar privasi seseorang . "Misal, orang tuanya tahu gak data itu terbuka di Internet? Kalau tau, dianggap privasi bukan oleh mereka? Jadi, privasi atau bukan, bukanlah kita yang menentukan. Tergantung dari masing-masing individunya" pungkasnya.
( ash / dwn )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar